TANJUNG PINANG, 27 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna. Fokus utama pembahasan kali ini adalah pembentukan dua wilayah administratif baru, yaitu Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin oleh Oki Wahju Budijanto selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna. Dalam sambutannya, Kadiv P3H memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Natuna atas inisiatif awal tahun ini, sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna menjelaskan bahwa pemekaran ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang telah didukung oleh kajian ilmiah berupa Naskah Akademik. Mengingat Natuna merupakan wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional, pembentukan kecamatan baru ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah. Dalam sesi pembedahan pasal demi pasal, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kepri memberikan masukan strategis, terutama terkait landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pada konsideran menimbang. Diskusi intensif terjadi pada penyusunan Ketentuan Peralihan. Kanwil menekankan agar Ranperda ini menjamin kelangsungan pelayanan kependudukan dan administratif. Disarankan agar ketentuan peralihan pada draft rancangan peraturan daerah ini memuat rumusan yang mengatur urusan pelayanan kependudukan dan adminsitratif lainnya tetap berlaku sampai infrastruktur, perangkat, sarana dan prasarana tersedia. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan meskipun perangkat kecamatan yang baru masih dalam proses pembentukan. Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan dari Kanwil Kemenkum Kepri akan segera diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten Natuna. Sinergi ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam menghasilkan produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dan bermanfaat nyata bagi masyarakat di perbatasan NKRI.



