Karimun — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Tim Penyuluh Hukum menggelar rangkaian kegiatan penyuluhan hukum dan monitoring aktualisasi Peacemaker Justice Award di Kabupaten Karimun, yang berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa, 16—17 Juni 2025.
Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kundur Utara dengan mengangkat tema “Pencegahan Bullying”. Penyuluhan dikemas secara interaktif dan menyenangkan, diikuti antusias oleh para siswa. Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Evlin Walewangko dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Anggi Setiawan menyampaikan materi tentang bahaya perilaku bullying, dampaknya terhadap korban dan pelaku, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan. Tujuannya adalah menanamkan kesadaran hukum sejak dini dan mendorong budaya saling menghormati di lingkungan sekolah.
Kepala SMP Negeri 2 Kundur Utara menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum Kepri atas penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum semacam ini sangat bermanfaat untuk membentuk karakter siswa dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari perundungan.
Kegiatan berlanjut ke Desa Gemuruh dengan agenda monitoring aktualisasi Peacemaker Justice Award melalui kunjungan ke Pos Bantuan Hukum Desa. Monitoring dilakukan terhadap ketersediaan sarana dan prasarana Posbakum serta pelaksanaan fungsi mediasi hukum oleh Kepala Desa, Ari Supriadi Nurfaizal, yang sebelumnya telah mengikuti Peacemaker Training. Tim juga berdialog dengan masyarakat setempat mengenai pentingnya pemanfaatan Posbakum sebagai wadah penyelesaian hukum berbasis masyarakat desa.
Pertemuan ini turut dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum dengan Tim Penyuluh Hukum serta Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi. Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan program Pos Bantuan Hukum Desa sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya dalam memperluas edukasi hukum dan mendukung penguatan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan inklusif.