Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Sapa Masyarakat Lewat Radio, Kanwil Kemenkum Kepri Glorifikasi Webinar Nasional KUHAP Baru

WhatsApp_Image_2026-01-29_at_08.30.36.jpeg

Tanjungpinang – Melanjutkan komitmen dalam memberikan edukasi hukum yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum  Kepri) kembali hadir dalam program "Kemenkum Kepri Menyapa" di Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, Rabu (28/01/2026).

Edisi kali ini fokus pada Sosialisasi dan Glorifikasi Webinar Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Madya, Siska Sukmawaty  dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Erick Junata.

Siska Sukmawaty menjelaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 telah disahkan pada 17 Desember 2025 dan resmi berlaku efektif per 2 Januari 2026. Sebagai langkah awal pengenalan secara masif, Kementerian Hukum RI akan menggelar webinar bertajuk "KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum".

"Webinar ini sangat istimewa karena akan menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai pemateri utama. Kami mengajak seluruh warga Kepri untuk ikut serta, karena KUHAP adalah hukum formal yang bersentuhan langsung dengan hak-hak individu sebagai warga negara," ujar Siska.

Sementara itu, Erick Junata menambahkan bahwa KUHAP baru ini merupakan pelengkap krusial bagi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Jika KUHP mengatur tentang jenis tindak pidana, maka KUHAP mengatur bagaimana hukum tersebut ditegakkan secara formal di lapangan.

"Kami berharap masyarakat bukan hanya menjadi pendengar, tetapi juga agen pemerintah dalam menyebarluaskan informasi ini. Pemahaman yang baik mengenai KUHAP akan berdampak pada ketertiban masyarakat serta tercapainya Asta Cita Reformasi Hukum yang menjadi visi strategis Presiden RI," tambah Erick.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti webinar nasional tersebut, dapat bergabung melalui Link Zoom berikut https://us02web.zoom.us/j/86904109980 atau dapat diikuti secara Live Streaming melalui Channel YouTube Kemenkum dan BPSDM Kemenkum. Seluruh peserta yang bergabung juga akan mendapatkan sertifikat elektronik.

Melalui siaran RRI ini, Kanwil Kemenkum  Kepri menegaskan bahwa reformasi hukum bukan hanya milik praktisi hukum, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kepastian dan keadilan hukum yang lebih modern dan humanis.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI