
Tanjungpinang – Melanjutkan komitmen dalam memberikan edukasi hukum yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) kembali hadir dalam program "Kemenkum Kepri Menyapa" di Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, Rabu (28/01/2026).
Edisi kali ini fokus pada Sosialisasi dan Glorifikasi Webinar Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Madya, Siska Sukmawaty dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Erick Junata.
Siska Sukmawaty menjelaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 telah disahkan pada 17 Desember 2025 dan resmi berlaku efektif per 2 Januari 2026. Sebagai langkah awal pengenalan secara masif, Kementerian Hukum RI akan menggelar webinar bertajuk "KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum".
"Webinar ini sangat istimewa karena akan menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai pemateri utama. Kami mengajak seluruh warga Kepri untuk ikut serta, karena KUHAP adalah hukum formal yang bersentuhan langsung dengan hak-hak individu sebagai warga negara," ujar Siska.
Sementara itu, Erick Junata menambahkan bahwa KUHAP baru ini merupakan pelengkap krusial bagi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Jika KUHP mengatur tentang jenis tindak pidana, maka KUHAP mengatur bagaimana hukum tersebut ditegakkan secara formal di lapangan.
"Kami berharap masyarakat bukan hanya menjadi pendengar, tetapi juga agen pemerintah dalam menyebarluaskan informasi ini. Pemahaman yang baik mengenai KUHAP akan berdampak pada ketertiban masyarakat serta tercapainya Asta Cita Reformasi Hukum yang menjadi visi strategis Presiden RI," tambah Erick.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti webinar nasional tersebut, dapat bergabung melalui Link Zoom berikut https://us02web.zoom.us/j/86904109980 atau dapat diikuti secara Live Streaming melalui Channel YouTube Kemenkum dan BPSDM Kemenkum. Seluruh peserta yang bergabung juga akan mendapatkan sertifikat elektronik.
Melalui siaran RRI ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan bahwa reformasi hukum bukan hanya milik praktisi hukum, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kepastian dan keadilan hukum yang lebih modern dan humanis.



