Sebagai salah satu Langkah preventif dari Kementerian Hukum dalam menanggulangi terjadinya pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual (KI), dan Sejalan dengan pemenuhan Target Kinerja yaitu Re-Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dengan penuh komitmen tetap berupaya melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pelayanan KI, salah satunya dengan melaksanakan koordinasi secara daring dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini didukung dan dihadiri oleh Tim DJKI, yaitu Putri Karina Ebriasari, ST., MM, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ricky Mubarok, S. H, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, dan Dwinanto Budi Prasetyo, S. I. P., M. F Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama.
Koordinasi ini juga bertujuan agar tingkat kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual lebih baik. Selain itu juga berguna untuk memetakan pendataan pelanggaran dibidang kekayaan intelektual di Indonesia. Di samping itu diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektual yang selama ini terjadi ditengah masyarakat. Dengan adanya sertifikasi akan mendapatkan berbagai manfaat terhadap pusat perbelanjaan. Adapun manfaat yang didapatkan tersebut, antara lain sebagai berikut sebagai bukti bahwa pusat perbelanjaan tersebut berkomitmen untuk menjual barang-barang original, Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan, Meningkatkan penjualan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan, menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Adapun alur proses sertifikasi pusat perbelanjaan ini, yaitu koordinasi dengan DJKI, dilanjutkan dengan penentuan Target dan Koordinasi dengan Pengelola Pusat Perbelanjaan, verifikasi dan Validasi Pusat Perbelanjaan, tentunya produk yang dijual haruslah barang yang tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan produk yang dijual telah terdaftar atau dalam proses pendaftaran di DJKI.
Selain beberapa ketentuan sebelumnya, beberapa hal yang juga turut menjadi perhatian antara lain jika sasaran sertifikasi berupa Mall/Plaza/sejenisnya, maka minimal 80% jumlah tenan (toko/tempat usaha) yang ada menjual barang-barang original/asli dan apabila berupa tenant/UMKM/Ritel/sejenisnya, maka minimal 80% barang-barang yang dijual adalah barang asli/barang sendiri yang sudah terdaftar di DJKI. Nantinya Kantor wilayah akan mengajukan surat rekomendasi kepada DJKI atas nama-nama pusat perbelanjaan yang diusulkan mendapat sertifikat dan selanjutnya DJKI akan menyampaikan Sertifikat Pusat Perbelanjaan berdasarkan rekomendasi Kantor Wilayah.