Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Peningkatan Layanan PPNS. Rapat ini dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau pada Rabu, (2/7).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, serta para pegawai pada Bidang Pelayanan Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman. Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa Direktorat Pidana memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal AHU. Rapat ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubdit PPNS, Donny Anggoro, yang menjelaskan berbagai hal strategis terkait pembinaan dan pengelolaan PPNS. Salah satu fokus utama adalah sinkronisasi dan digitalisasi data PPNS melalui pengembangan aplikasi yang dapat memperbarui data secara otomatis setiap 24 jam, guna menghindari duplikasi dan kesalahan data.
Selain itu, disampaikan bahwa masa tugas minimal PPNS akan diatur dalam revisi peraturan terkait PPNS. Donny Anggoro juga menegaskan bahwa pelantikan PPNS dapat diwakilkan oleh Kepala Divisi apabila Kepala Kantor Wilayah berhalangan, sebagaimana praktik pada pelantikan notaris.
Beberapa masukan dan pertanyaan dari Kantor Wilayah juga ditanggapi, antara lain mengenai perlunya pelaporan mutasi pegawai oleh pemerintah daerah, kesulitan akses data, pengunggahan berita acara sumpah yang dianggap redundan, hingga usulan pencetakan KTP PPNS. Seluruh isu tersebut tengah dalam proses penyesuaian dan pembenahan melalui pengembangan sistem yang lebih integratif dan efisien.