Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

“ASN Bersih, Pelayanan Berkualitas”: Kanwil Kemenkum Kepri Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli

 IMG_6914.JPG

Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungutan Liar pada Kamis, 3 Juli 2025. Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, kegiatan ini mengusung tema “ASN Bersih Tanpa Gratifikasi, Pelayanan Berkualitas Tanpa Pungli”. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau sebagai upaya mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Acara diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rorif Desvyati. Dalam laporannya, ia menjelaskan latar belakang kegiatan sebagai bentuk implementasi nilai integritas dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga merupakan bentuk konkret penguatan budaya anti gratifikasi dan anti pungli sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta memastikan seluruh ASN memahami regulasi dan mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, sebagai pembuka acara. Dalam sambutannya, Edison Manik menyampaikan bahwa gratifikasi dan pungutan liar merupakan persoalan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Ia menekankan bahwa pengendalian gratifikasi dan pemberantasan pungli bukan hanya tanggung jawab pimpinan semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh ASN untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kepala Kantor Wilayah juga mengingatkan kembali capaian predikat WBK yang telah diraih Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau pada 16 Desember 2024, dan mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut dengan integritas dan profesionalitas dalam pelayanan publik tanpa pamrih.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang dipandu oleh moderator, Anggi Setiawan. Dalam pengantarnya, Anggi Setiawan menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga sebagai ruang edukasi bagi ASN untuk memahami secara utuh ketentuan dan mekanisme pengendalian gratifikasi serta pemberantasan pungutan liar, sehingga dapat diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Narasumber pertama dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agustri Hartono, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai aspek hukum gratifikasi dan pungutan liar dalam perspektif tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan ketentuan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan dari sisi tujuan, pelaku, serta modus operandi yang sering terjadi dalam pelayanan publik. Agustri Hartono juga menyampaikan bahwa terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi yang perlu dipahami ASN, termasuk gratifikasi yang menjadi delik tersendiri. Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan korupsi melalui penerapan sistem pengendalian internal, pemanfaatan teknologi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta keteladanan pimpinan dalam membangun budaya integritas.

Narasumber kedua, Siska Sukmawaty, S.H., M.H., selaku Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, menyampaikan materi tentang “Membangun Budaya Anti-Gratifikasi dan Anti-Pungli di Lingkungan ASN”. Dalam paparannya, ia menjelaskan definisi gratifikasi dan pungli serta perbedaannya secara detail, termasuk contoh kasus yang sering terjadi dalam pelayanan publik. Ia memaparkan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh ASN, mulai dari sosialisasi dan edukasi, penguatan sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel, penegakan hukum yang konsisten, hingga pentingnya keteladanan ASN dalam memberikan pelayanan publik tanpa pungli dan menolak segala bentuk gratifikasi. Siska Sukmawaty juga menekankan bahwa integritas ASN menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Selanjutnya, narasumber ketiga, Miftah Farid, S.H., M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, memaparkan materi terkait “Landasan Regulasi dan Inovasi Hukum dalam Pengendalian Gratifikasi dan Pungli”. Ia menjelaskan dasar hukum pengendalian gratifikasi dan pemberantasan pungli, termasuk ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016, serta kebijakan nasional terkait saber pungli. Miftah Farid juga menyampaikan inovasi-inovasi dalam pelaporan gratifikasi seperti pemanfaatan GOL (Gratifikasi Online) KPK, WBK/WBBM, dan SP4N-LAPOR sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui sistem yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia juga membandingkan praktik baik dari negara-negara dengan skor CPI tinggi dalam pengendalian gratifikasi sebagai referensi perbaikan sistem birokrasi di Indonesia untuk membangun pemerintahan yang bersih.

Setelah pemaparan materi dari ketiga narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. ASN peserta sosialisasi aktif bertanya terkait mekanisme pelaporan gratifikasi, langkah pencegahan pungli dalam pelayanan publik, serta kebijakan yang dapat diambil unit kerja dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan kerja masing-masing. Narasumber memberikan jawaban dan penjelasan yang aplikatif agar ASN dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan gratifikasi dan pungli dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

IMG_7021.JPGIMG_7063.JPGIMG_7117.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI