Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan program Corporate University bertajuk "Rabu BERANI (Bersama Aktualisasikan Diri)". Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, menggagas kegiatan ini dengan tujuan untuk memberikan kesempatan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau agar berani tampil dan menyampaikan informasi baik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi maupun isu-isu aktual yang terjadi di masyarakat. Acara berlangsung di Aula Ismail Saleh pada Rabu, (2/7).
Rabu BERANI kali ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rorif Desvyati, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, serta para pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Pembicara dalam kegiatan ini adalah Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Andy Eka Saputra, yang membahas topik "Perkawinan Dalam Perspektif Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Satu atau Lebih?". Lebih lanjut, materi yang disampaikan adalah tentang aturan-aturan perkawinan dan perceraian bagi PNS, khususnya PNS di lingkungan Kementerian Hukum, beserta dinamikanya.
Menjadi suatu kewajiban bagi PNS untuk melaporkan pernikahannya kepada negara melalui atasan secara berjenjang. Begitu pula, PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang terlebih dahulu sebelum perceraian tersebut dapat dilanjutkan di pengadilan agama. Selain itu, Andy Eka Saputra juga menjelaskan tentang dibolehkannya seorang PNS laki-laki beristri lebih dari satu, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tentunya syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi bila ingin menikah dan memiliki lebih dari satu istri. Sedangkan untuk PNS wanita, tidak dibenarkan untuk menjadi istri kedua, sekalipun dinikahi secara sah.