Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Kepri Ikuti Webinar Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah

IMG-20250704-WA0048.jpg

Tanjungpinang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti Webinar Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah yang dirangkai dengan Mobile Intellectual Property Clinic. Webinar ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Jumat, (4/7), sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pengembangan produk unggulan daerah yang berdaya saing serta pelindungan hukum terhadap identitas kolektif komunitas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan tersebut dengan mengundang pemangku kepentingan terkait di wilayah Kepulauan Riau untuk mengikuti webinar bersama di Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. Ia menegaskan bahwa produk unggulan daerah mencerminkan kearifan lokal, sejarah, dan identitas masyarakat sehingga memerlukan strategi agar tetap berdaya saing di pasar nasional maupun internasional. Merek kolektif, menurutnya, menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus melindungi reputasi komunitas. Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan produk unggulan melalui fasilitasi pendaftaran merek kolektif.

Narasumber pertama, Hermansyah Siregar, S.H., M.H., Direktur Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, menyampaikan pemaparan terkait merek kolektif. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama merek kolektif adalah memberikan identitas kolektif atas produk yang memiliki kualitas, ciri khas, dan pengawasan yang sama; meningkatkan reputasi daerah asal; mencegah persaingan tidak sehat antaranggota komunitas; serta mendorong kolaborasi antar pelaku usaha dalam komunitas. Sebagai contoh, Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop Bintan Timur dari Kepulauan Riau dijadikan salah satu merek kolektif yang telah terdaftar, menggunakan satu nama dan logo bersama sebagai identitas kolektif dengan desain dan ciri khas produk yang telah ditentukan, termasuk ketebalan, aroma, rasa, hingga metode produksi.

Fitri Diah Wahyuni, Kepala Balai Pengelolaan KI, sebagai narasumber kedua, menambahkan bahwa sejak 2019 pihaknya aktif mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan. Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual erat kaitannya dengan ekonomi kreatif yang mencakup 17 subsektor, seperti aplikasi, desain, film, kuliner, dan fashion. Balai KI menyediakan layanan konsultasi dan pendaftaran KI, dengan biaya yang dapat difasilitasi bahkan gratis bagi UMKM.

Narasumber terakhir, Dewi Tenty Septi Artianty, Inisiator UMKM Alumni Universitas Padjajaran, Pemerhati Koperasi, UMKM & Ekonomi/Kreatif, Notaris, menyampaikan bahwa merek kolektif tidak hanya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan UMKM agar dapat berkembang bersama dalam komunitas yang memiliki produk sejenis. Dengan bergabung dalam merek kolektif, UMKM memperoleh dukungan branding, standarisasi, dan peluang pasar yang lebih luas.

Di samping mengikuti kegiatan daring tersebut, sebagai bentuk komitmen pelayanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau juga secara rutin membuka Mobile Intellectual Property Clinic setiap hari Jumat. Layanan ini bertujuan memberikan konsultasi, pendaftaran, dan edukasi kekayaan intelektual secara langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan sinergi nyata antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Dekranasda dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di Kepulauan Riau.

IMG-20250704-WA0042.jpgIMG-20250704-WA0049.jpg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI