Batam – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, melakukan peningkatan sinergitas dalam hal pelayanan kekayaan intelektual (KI) di Kota Batam melalui koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam pada Jumat, (04/7). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau disambut langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Drs. Ardiwinata, serta Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, A. Mutazikin. Edison Manik menyampaikan selamat dan apresiasi atas penghargaan penetapan Kawasan Karya Cipta Kampung Seni Bida Asri.
Pertemuan tersebut menghasilkan sinergitas dan kolaborasi penting. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam akan melaksanakan program sosialisasi bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang berada di bawah binaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam pada tanggal 15 Juli 2025. Pada kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau akan menjadi narasumber dalam perlindungan KI kepada pelaku ekraf Kota Batam serta membuka langsung pendaftaran KI di tempat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam berharap sinergitas dan kolaborasi tersebut dapat berjalan secara berkala dan seluruh pelaku ekraf Kota Batam mendapatkan pemahaman serta wawasan terkait pentingnya perlindungan KI terhadap produk yang mereka miliki.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih atas dukungan serta partisipasi yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peningkatan pelayanan KI di wilayah Kota Batam. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan permohonan pendaftaran KI di wilayah Kota Batam.