
Karimun – Dalam upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Rabu (22/4). Agenda ini fokus pada inventarisasi potensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Kanwil Kemenkum Kepri melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan edukasi mendalam mengenai keunggulan merek kolektif dibandingkan merek perseorangan. Berbeda dengan merek individu, merek kolektif dimiliki dan digunakan secara bersama oleh anggota kelompok atau koperasi, sehingga sangat efektif dalam memperkuat identitas komunal produk unggulan desa.
Dalam koordinasi tersebut, teridentifikasi sebanyak tujuh produk potensial yang siap didaftarkan, mulai dari produk olahan pangan hingga kerajinan khas desa. Tim Kanwil juga memaparkan persyaratan teknis yang dibutuhkan, seperti legalitas koperasi, desain logo, hingga surat rekomendasi dari dinas terkait.
"Pendaftaran merek kolektif ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi identitas produk lokal Karimun di pasar yang lebih luas. Dengan kepastian hukum dari Kementerian Hukum, produk-produk Koperasi Desa Merah Putih akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan daya saing yang lebih kuat," ujar Bobby Briando selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Karimun menyambut baik inisiatif ini dan tengah melengkapi dokumen pendukung seperti identitas pengurus serta finalisasi desain logo sebelum diproses lebih lanjut secara digital melalui sistem pusat. Sinergi ini diharapkan mempercepat proses pendaftaran sehingga produk unggulan daerah Karimun segera mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal.




