TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (22/04). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Kabupaten Natuna, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Oki Wahju Budijanto. Dalam arahannya, ditekankan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang krusial untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah.
Penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh perlunya penyesuaian terhadap dinamika regulasi terbaru, di antaranya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Selain sebagai pembaruan hukum, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat tata kelola aset yang transparan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan optimal dalam mengawal pembentukan produk hukum. Melalui harmonisasi yang konstruktif ini, diharapkan regulasi pengelolaan barang milik daerah di Natuna dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, transparan, dan mampu menjamin keamanan aset daerah demi kemajuan pembangunan di wilayah perbatasan.