
Tanjung Balai Karimun, 21-22 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tim gabungan melaksanakan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan secara mendalam di Tanjung Balai Karimun.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dipusatkan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Fokus utama dari rangkaian pemeriksaan ini adalah untuk memperoleh gambaran awal yang utuh dan komprehensif mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Langkah ini menjadi dasar krusial bagi instansi dalam menentukan tindakan hukum selanjutnya yang tepat dan terukur.
Dalam prosesnya, tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta para analis mendampingi para penyidik pusat saat melakukan proses Berita Acara Wawancara. Pemeriksaan dilakukan secara mendetail terhadap pihak pelapor maupun saksi-saksi guna menggali informasi mendalam mengenai aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan. Untuk menjamin profesionalisme dan transparansi, seluruh proses wawancara tersebut turut didampingi oleh kuasa hukum dari pihak terkait.
Koordinasi antara Kantor Wilayah dan pusat dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen instansi dalam menjaga integritas perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Riau. Setiap tahapan pengumpulan bahan keterangan dipastikan berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari pemeriksaan lapangan ini nantinya akan diolah sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi dalam proses penegakan hukum lebih lanjut. Melalui tindakan preventif dan represif yang terukur ini, diharapkan iklim usaha yang sehat dapat terjaga serta hak-hak para pemilik kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Riau tetap terlindungi dengan maksimal.







