
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan pelantikan Notaris Pengganti sekaligus pemberian apresiasi kepada Paralegal berprestasi di wilayah Kepulauan Riau, Rabu (22/4).
Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, melantik secara resmi Zulkifli Manulang sebagai Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Tanjungpinang. Pelantikan ini merupakan langkah yuridis guna menjamin kesinambungan layanan kenotariatan sehubungan dengan masa cuti Notaris Hanugerah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam arahannya, Edison Manik menekankan bahwa Notaris Pengganti mengemban kewenangan dan tanggung jawab penuh yang setara dengan Notaris yang digantikan. "Integritas, profesionalisme, dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) adalah harga mati. Kualitas akta dan tertib administrasi protokol harus dijaga dengan cermat demi memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Di momen yang sama, Kantor Wilayah turut memberikan penghargaan kepada Taufiq Hidayat, Paralegal dari Kelurahan Sei Jang, sebagai Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Teraktif Triwulan I Tahun 2026. Apresiasi ini diberikan atas dedikasi luar biasa dalam memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi kelompok rentan di tingkat akar rumput.
"Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan negara atas peran vital paralegal sebagai garda terdepan akses keadilan. Sinergi antara pelayanan kenotariatan yang akuntabel dan peran aktif paralegal adalah kunci utama dalam mewujudkan perlindungan hukum yang merata di Kepulauan Riau," tambah Kakanwil.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap seluruh pemangku kepentingan hukum di wilayah dapat terus bersinergi dalam memberikan pengabdian terbaik, demi terciptanya tatanan hukum yang tertib, berintegritas, dan inklusif.





