Tanjungpinang, 19 Desember 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Miftah Farid, menghadiri Rapat Kerja Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Tahun 2025. Kegiatan yang mengusung tema "Kukuhkan Azam, Dari Pucuk Hingga Ke Akar" ini diselenggarakan pada tanggal 19-20 Desember 2025.
Pembukaan rapat dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Asisten I: Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pimpinan LAM se-Kepulauan Riau.
Ketua LAM Kepri, Dato' Wira Setia Laksana H. Raja Al Hafiz, dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat kerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas lembaga. Rapat ini menjadi sarana evaluasi rencana kerja sebelumnya sekaligus wadah penyusunan rekomendasi dan rencana strategis untuk tahun mendatang. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara LAM dan Pemerintah Provinsi guna menyukseskan program-program daerah.
Mewakili Gubernur, Asisten I menyampaikan apresiasi atas kemitraan LAM dalam mendukung berbagai agenda pemerintah. Budaya Melayu yang senantiasa dilibatkan dalam setiap kegiatan Provinsi menjadi identitas unik dan kebanggaan Kepulauan Riau di tingkat nasional. Beliau berharap Raker ini menghasilkan rencana kerja yang fokus pada pelestarian budaya, khususnya bagi generasi muda. Mengingat letak geografis Kepri yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia, peran LAM sangat krusial dalam menanamkan nilai-nilai adat agar tetap lestari di tengah arus globalisasi.
Pada sesi materi, Bobby Briando memaparkan urgensi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau. Beliau menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri memiliki peran strategis dalam pembinaan, harmonisasi regulasi daerah, serta penguatan budaya hukum masyarakat. Dalam paparannya, ditegaskan bahwa LAM merupakan lembaga independen dan non-politis yang berfungsi menjaga nilai moral serta kearifan lokal. sebagai penutup, beliau menjelaskan bahwa Perda nomor 1 tahun 2014 ini merupakan landasan hukum penguatan LAM dalam sistem pemerintahan daerah. sinergi antara LAM, Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum menjadi kunci pelestarian adat dan budaya melayu yang berkelanjutan. Nilai adat melayu diharapkan terus menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berlandaskan kepastian hukum.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berfokus pada persyaratan dalam pengajuan pendampingan oleh Kanwil Kemenkum Kepri terhadap Rencana Peraturan Daerah terkait LAM pada masing-masing Kabupaten/Kota di Kepri dan juga pembahasan terkait MoU dan PKS antara LAM dan Kanwil Kemenkum Kepri guna menguatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai dengan optimal.



