Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau berpartisipasi dalam kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Seminar Perdata yang diinisiasi oleh para mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum melalui Komunitas Perdata (KOPER), dan berlangsung di Auditorium Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Mengusung topik “Peran Jaminan Fidusia dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi di Kepulauan Riau,” kuliah umum ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, yakni Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati. Turut hadir dari pihak UMRAH Koordinator Program Studi Ilmu Hukum, M. Fajar Hidayat, dan Kepala Departemen Perdata, Lia Nuraini, serta diikuti oleh sekitar 150 mahasiswa dari berbagai semester.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan beberapa hal pokok terkait layanan Jaminan Fidusia, yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Di antaranya meliputi proses permohonan pendaftaran, perubahan, perbaikan sertifikat, penghapusan, serta pencarian dan pengunduhan data jaminan fidusia.
Rorif Desvyati juga menyoroti pentingnya manfaat pendaftaran serta penghapusan jaminan fidusia, serta menyampaikan data statistik capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan fidusia di Provinsi Kepulauan Riau yang menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir, termasuk Triwulan I Tahun 2025. Data ini mengindikasikan kontribusi signifikan layanan tersebut terhadap perekonomian daerah.
Tak hanya itu, peserta kuliah umum juga dibekali pemahaman terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan antusias dari para mahasiswa, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman mahasiswa terhadap aspek hukum perdata, khususnya mengenai fidusia, dapat semakin meningkat dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan keilmuan serta praktik hukum di daerah.