Karimun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan koordinasi dalam rangka Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta aktualisasi Parletak (Pelatihan Paralegal Serentak) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan dan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 April 2025 pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepri Zulhairi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karimun, JFT Penyuluh Hukum Madya, JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri, serta JFU Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Kanwil Kemenkum Kepri. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka monitoring terhadap proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Daerah inisiatif Bupati dan DPRD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi P3H menyampaikan pentingnya tindak lanjut atas rancangan Perda yang telah disusun oleh pemrakarsa, untuk segera dilakukan proses pengharmonisasian guna memastikan produk hukum daerah selaras dengan komitmen pemerintah daerah serta mendukung capaian penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat pelaksanaan Aktualisasi Parletak melalui Posbankum Kelurahan dan Desa. Kepala Divisi P3H menegaskan pentingnya sinergitas antara Kantor Wilayah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karimun dalam upaya membentuk masyarakat cerdas hukum serta mewujudkan Kelurahan dan Desa Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Karimun. Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi berjalan dengan baik dan menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum di wilayah, khususnya dalam mendukung terciptanya sistem hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.