Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemko Tanjungpinang Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

WhatsApp_Image_2025-12-23_at_22.04.57.jpeg

Tanjungpinang, 23 Desember 2025 – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi P3H ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kota Tanjungpinang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam pembahasan, seluruh pihak sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara cermat, tepat, dan dapat diterapkan secara efektif. Ranperda tentang Cadangan Pangan ini dinilai strategis sebagai landasan hukum untuk mendukung kemandirian pangan serta kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai kondisi, termasuk potensi krisis pangan.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan di tingkat nasional terkait ketahanan pangan dan gizi. Melalui harmonisasi, materi muatan Ranperda diselaraskan agar sesuai dengan prinsip pendelegasian kewenangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun materi yang dibahas meliputi pengaturan jumlah cadangan pangan pemerintah daerah, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, langkah-langkah penanggulangan krisis pangan, sistem informasi, peran serta masyarakat, hingga mekanisme pengawasan dan pendanaan. Seluruh pengaturan tersebut dirancang untuk mendorong tata kelola pangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Proses harmonisasi berjalan dengan lancar dan konstruktif, menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penyempurnaan redaksional, penyesuaian substansi, serta penguatan pengaturan teknis agar Ranperda ini dapat segera diimplementasikan secara optimal. Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjaga ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

harmon-ranperbup-kota-tpi_02.png

harmon-ranperbup-kota-tpi_04.png

harmon-ranperbup-kota-tpi_03.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI