Bintan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kepala Divisi P3H), Zulhairi, menggelar kegiatan koordinasi dan asistensi pendaftaran Paralegal Justice Awards Tahun 2025 di Kantor Camat Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Kamis (10/3).
Dalam pertemuan yang dihadiri Camat Toapaya, Ivan Govar Riady, serta seluruh kepala desa dan lurah di bawah koordinasi Kecamatan Toapaya, Zulhairi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Paralegal Justice Awards yang telah berlangsung di Kantor Bupati Bintan pada 17 Februari 2025 lalu. Program ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum, menghadirkan pos bantuan hukum di masyarakat, serta mengoptimalkan peran kepala desa dan lurah sebagai agen perdamaian dalam penyelesaian sengketa hukum di wilayah masing-masing.
Camat Toapaya menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam mendorong partisipasi kepala desa dan lurah dalam seleksi Paralegal Academy. Menurutnya, program ini dapat meningkatkan kapasitas para pemimpin desa dan kelurahan dalam memahami hukum serta menyelesaikan permasalahan hukum ringan secara efektif di lingkungan mereka.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kepri, Rosdiana Evlin, menjelaskan bahwa Seleksi Paralegal Academy menjadi tahap awal bagi kepala desa dan lurah yang ingin mengikuti Paralegal Justice Awards 2025. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk daftar riwayat hidup, pengalaman serta inovasi dalam penyelesaian konflik, hingga dokumentasi keterlibatan mereka dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah masing-masing.
Di akhir pertemuan, Kepala Divisi P3H dan Camat Toapaya sepakat untuk terus bersinergi dalam mendukung program pembinaan hukum di masyarakat. Asistensi lanjutan juga akan dilakukan guna memastikan seluruh kepala desa dan lurah di Kecamatan Toapaya dapat mengikuti program Paralegal Justice Awards 2025 secara maksimal.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semakin banyak kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam membangun budaya hukum di masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang lebih harmonis dan kondusif.