Tanjungpinang, 15 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus mendorong pemerataan akses layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini diwujudkan melalui rapat daring bersama seluruh lurah se-Kota Batam untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menegaskan bahwa Posbankum bukan hanya sebatas kewajiban administrasi, melainkan sarana penting untuk menjamin hak-hak hukum masyarakat. “Sinergi antara Kanwil, Pemerintah Kota Batam, dan lurah sangat dibutuhkan agar Posbankum hadir di setiap kelurahan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budijanto, serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, yang memaparkan strategi percepatan dan komitmen Pemko Batam dalam mendukung program tersebut.
Saat ini, baru Kelurahan Tiban Baru yang sudah memiliki Posbankum lengkap secara administrasi. Sementara itu, 63 kelurahan lainnya masih dalam proses pembentukan. Dalam rapat, para lurah menyampaikan kebutuhan dukungan teknis dan administratif, termasuk percepatan penerbitan SK Kadarkum, SK Posbankum, geotagging, serta pemasangan spanduk informasi Posbankum.
Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan, percepatan pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan Batam akan memperluas jangkauan layanan hukum yang inklusif dan merata. Dengan demikian, masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kota Batam, dapat semakin mudah mendapatkan bantuan hukum.