Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan Rapat Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pengelolaan lahan, Selasa (17/6), bertempat di Ruang Rapat Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kepri.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H Zulhairi, yang menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi hukum terhadap produk hukum daerah merupakan upaya konkret dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan dan memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan, kegiatan ini penting untuk menjamin bahwa setiap kebijakan di daerah berjalan seiring dengan prinsip-prinsip hukum nasional serta kebutuhan riil masyarakat.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil evaluasi oleh Tim Kerja Kajian dan Evaluasi Hukum. Dwi Resti Bangun selaku Ketua Pokja menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan mengacu pada metode 6 dimensi sebagaimana diatur dalam pedoman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tema besar yang diangkat adalah pengelolaan lahan, dengan dua subtema utama, yakni perumahan dan kawasan permukiman kumuh serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pada rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada subtema pertama.
Kegiatan turut melibatkan perwakilan dari dinas teknis terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dari Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bintan. Diskusi berlangsung konstruktif dengan pertukaran informasi serta masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan pengayaan dalam proses evaluasi.
Rapat ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program Analisa dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2025 Kanwil Kemenkum Kepri, sebagai upaya untuk memastikan produk hukum daerah dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif serta selaras dengan hukum nasional.