Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Kepri Hadiri Seminar dan Bedah Buku Dinamika Hukum & Teknologi Hak Kekayaan Intelektual di UIB

Batam, 8 Maret 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bobby Briando beserta jajaran menghadiri secara langsung Seminar dan Bedah Buku Dinamika Hukum & Teknologi Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Universitas Internasional Batam. Dalam sambutannya mengawali seminar, Rektor Universitas Internasional Batam Iskandar Itan menyampaikan bahwa buku yang akan dibedah hari ini menyoroti bagaimana perkembangan teknologi dan digitalisasi mempengaruhi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Buku ini juga mengupas sistem hukum internasional, terkait standar perlindungan HKI untuk seluruh dunia yang sulit diimplementasikan karena perbedaan negara-negara. Selain itu, dibahas juga terkait peluang dan tantangan ekonomi kreatif berbasis teknologi dalam HKI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik dalam sambutannya menyampaikan perkembangan teknologi mempengaruhi hukum dan HKI. Inovasi dan kreatifitas menjadi modal utama dalam menghadapi perkembangan global. “ Tidak dapat dipungkiri, inovasi tersebut dapat dijiplak dan disalahgunakan oleh orang lain, maka perlu penanaman kesadaran kepada diri sendiri untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Kementerian Hukum selalu mendorong literasi hukum termasuk Hak Kekayaan Intelektual” ujarnya.

Buku Dinamika Hukum & Teknologi Hak Kekayaan Intelektual merupakan karya dari Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. Guru Besar Bidang Hukum Teknologi UIB.  Assoc. Prof. Rina Shahrullah, Ph.D, Dosen Program Studi Magister Hukum UIB menyoroti beberapa point penting dalam pembahasan buku ini antara lain Perlindungan terhadap inovasi, HKI dalam teknologi informasi, dan tantangan dan masa depan HKI. "HKI berperan dalam melindungi inovasi sejak tahap awal hingga komersialisasi serta memfasilitasi transfer teknologi. Era digital dan AI membawa tantangan hukum baru yang perlu mendapat perhatian. Regulasi harus mengikuti perkembangan teknologi agar tetap relevan, sementara perdagangan global menuntut fleksibilitas hukum HKI. Selain itu, HKI kini menjadi aset bisnis esensial, sehingga diperlukan pengembangan lebih lanjut, termasuk buku seri HKI seperti perbandingan HKI di ASEAN dan/atau Asia." Tambahnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, turut memberikan materi terkait Hak Kekayaan Intelektual dasar dan menyinggung terkait sinergitas antara kekayaan nyata dan kekayaan fikiran, kedua hal yang berbeda ini merujuk pada hubungan yang saling mendukung antara aset fisik dan kekayaan ide atau pengetahuan yang dimiliki oleh individu atau entitas. Kekayaan nyata adalah aset fisik atau materi yang dapat dilihat, dimiliki, dan diperdagangkan, seperti tanah, bangunan, mesin, dan uang. Aset ini bisa memiliki nilai ekonomis yang jelas karena bentuk dan fungsi fisiknya, sedangkan Kekayaan fikiran merujuk pada ide, pengetahuan, kreativitas, dan inovasi yang dimiliki oleh individu atau entitas. Ini termasuk karya ilmiah, desain, merek, atau teknologi yang diciptakan oleh pemikiran manusia. Kekayaan fikiran ini tidak berbentuk fisik, tetapi memiliki nilai yang sangat besar di dunia bisnis, teknologi, dan budaya. HKI diibaratkan sebagai hasil dari kekayaan fikiran.

Dalam tanggapannya terkait teknologi, terlebih AI yang berkembang pesat saat ini, Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. menyampaikan bahwa AI tidak dapat dilindungi hak cipta, karena AI adalah robot yang tidak memiliki rasa dan karya. AI telah secara signifikan mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berkreasi. Akibatnya, banyaknya teks, gambar, dan musik yang dihasilkan oleh AI dan proses yang digunakan untuk membuatnya telah menimbulkan serangkaian pertanyaan hukum yang rumit. Dan hal-hal tersebut menantang pemahaman kita tentang kepemilikan, keadilan, dan hakikat kreativitas itu sendiri. Secara hukum, sistem kecerdasan buatan ini, termasuk generator gambar, generator musik AI, dan chatbot tidak dapat dianggap sebagai pembuat materi yang mereka hasilkan. Hasil karya mereka hanyalah puncak dari karya buatan manusia, yang sebagian besar diambil dari internet dan dilindungi hak cipta dengan satu atau lain cara.

Seminar ini disambut baik oleh para mahasiswa, terdapat beberapa pertanyaan yang masuk untuk para narasumber dan dijawab langsung oleh para pakar dibidangnya, salah satunya terkait produk ciptaan yang dihasilkan AI. Hal ini direspon oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, bahwa sebenarnya hal ini sudah disinggung dalam UU ITE dan PP 71 Tahun 2019, yang dilindungi dalam AI tersebut adalah orang atau badan. Terkait ini telah dibahas juga di dalam buku Dinamika Hukum dan Teknologi HKI, maka penting untuk para akademisi, mahasiswa, dan masyarakat secara luas untuk membaca buku ini.

IMG_8773.JPG

IMG_9049.JPG

IMG_8925.JPG

IMG_9059.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan