Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini digelar secara virtual pada Rabu, 28 Mei 2025 dan dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Zulhairi, beserta jajaran Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Ruang Rapat Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kepri.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu Widyastuti, SH, MH. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pelaksanaan uji kompetensi yang akan diadakan pada tahun 2025. Uji kompetensi ini akan dilaksanakan sebanyak tiga kali sepanjang tahun, dengan lokasi di BPSDM Hukum untuk peserta Jabodetabek dan di Kanwil atau Badiklat Kementerian Hukum di daerah bagi peserta di luar Jabodetabek.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Ibu Dra. Eva Gantini, SH, MSi, yang menjelaskan pentingnya pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan. Uji kompetensi Perancang ini akan menilai tiga aspek utama: teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang bertujuan untuk pengisian dan pemetaan jabatan. Pelaksanaan uji kompetensi ini dikenakan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Ibu Widyastuti, dalam sesi berikutnya, menekankan pentingnya penguasaan kompetensi teknis bagi Perancang, yang mencakup analisis urgensi pembentukan peraturan, penyusunan instrumen hukum, dan pembinaan penerapan. Uji kompetensi akan mencakup pengetahuan umum dan khusus, dengan opsi uji ulang bagi yang belum lulus.



