Karimun — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Penyuluh Hukum Madya, Siska Sukmawaty, melaksanakan kegiatan evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis (17/4). Evaluasi ini difokuskan pada dua program prioritas Kementerian Hukum, yakni pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pelaksanaan Paralegal Justice Award (PJA).
Kegiatan dihadiri oleh Lurah Harjosari Indra, para paralegal dari Kelurahan Harjosari dan Desa Gemuruh, Ketua Kelompok Sadar Hukum, serta unsur Babinsa dari TNI dan Kepolisian. Dalam paparannya, Siska menyampaikan bahwa evaluasi rutin ini bertujuan untuk memastikan desa/kelurahan sadar hukum tetap aktif dan berdaya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
"Posbankum menjadi garda terdepan dalam layanan bantuan hukum di masyarakat. Di sinilah peran strategis paralegal sangat dibutuhkan, mulai dari penyuluhan hukum hingga mediasi konflik," jelas Siska.
Ia juga menambahkan bahwa paralegal di tingkat desa dan kelurahan wajib memberikan layanan berupa informasi dan konsultasi hukum, advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan ke advokat. Dalam kesempatan tersebut, Kelurahan Harjosari mendapatkan apresiasi atas kesiapannya membentuk Posbankum serta partisipasinya dalam ajang PJA yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Lurah Harjosari, Indra, menyatakan dukungan penuh terhadap dua program tersebut. “Kami telah mempersiapkan langkah-langkah konkret untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. Kami juga siap ikut serta dalam Paralegal Justice Award sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat peran hukum di tingkat kelurahan,” ungkapnya.
Melalui evaluasi ini, diharapkan Kelurahan Harjosari semakin siap dalam memberikan layanan hukum secara inklusif dan memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat melalui paralegal yang terlatih dan aktif.