Batam, 17 Maret 2025 - Dalam rangka penyelenggaraan Seleksi Paralegal Academy dan Paralegal Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi bersama Kepala Bagian Hukum Sub Koordinator Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Vina Laurentha berperan aktif dalam mendorong partisipasi Kepala Desa/Lurah dalam seleksi Paralegal Academy 2025 melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Batam.
Turut hadir dalam kegiatan pemantauan Firman Hidayat selaku Camat Batam Kota, Bapak Arpandi selaku Camat Nongsa serta para Lurah dari Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Nongsa. Acara dibuka oleh Zulhairi selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, yang menekankan peran penting Lurah dalam Paralegal Academy. Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2024, UU No. 6 Tahun 2014, dan PP No. 17 Tahun 2018, pembentukan Institusi Mediasi Desa/Kelurahan diharapkan memperluas akses keadilan serta mengoptimalkan peran Lurah dalam pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, ketertiban umum, serta pemeliharaan fasilitas umum.
Melalui konsep Desa/Kelurahan sebagai basis penyelesaian sengketa, perselisihan, dan konflik, diharapkan dapat menjadi filter awal untuk mengurangi jumlah kasus yang masuk ke Lembaga Penegak Hukum, seperti Kepolisian dan Pengadilan. Selain itu, disampaikan pula timeline pelaksanaan seleksi Paralegal Academy, tahapan seleksi, serta sembilan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta. Pada kesempatan ini, peserta juga diberikan panduan mengenai tata cara pendaftaran melalui situs resmi https://pja.bphn.go.id/. Mengakhiri kegiatan, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab terkait prosedur pendaftaran Paralegal Academy dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon peserta.