Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025 bertempat di Nagoya Hill Hotel, Batam. Menghadiri kegiatan atas arahan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), perwakilan Kanwil Kemenkum Kepri yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, berkesempatan menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa KUHP Nasional yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 membawa perubahan besar terhadap paradigma hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht (WvS), tetapi juga menanamkan nilai-nilai keadilan yang lebih kontekstual dengan budaya dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
Paradigma baru tersebut mencerminkan pergeseran dari keadilan retributif ke arah keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Selain itu, KUHP Nasional juga mengusung semangat demokratisasi, dekolonialisasi, konsolidasi, harmonisasi, serta aktualisasi sistem hukum pidana nasional yang lebih inklusif dan modern.
Rakernis ini dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Kanwil Kemenkum Kepri dan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penyebarluasan informasi hukum. Beliau menegaskan bahwa aparat penegak hukum adalah wajah dari keadilan, dan untuk itu perlu pemahaman yang kuat terhadap regulasi-regulasi terbaru, khususnya KUHP Nasional yang akan segera diberlakukan.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Humas Polda dan Polres se-Kepulauan Riau ini menjadi wadah strategis dalam menyiapkan SDM aparat penegak hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan hukum pidana nasional. Selain itu, forum ini juga mempertegas peran strategis humas institusi dalam mendukung penyebaran informasi hukum kepada publik secara akurat dan berintegritas.