Tanjungpinang, 10 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balairung Raja Khalid Hitam ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, dr. Tengku Afrizal Dachlan, MM, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, SE, MM.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kepri menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas, yaitu:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, yang bertujuan menarik lebih banyak investasi serta meningkatkan daya saing daerah.
Dalam laporannya, Gubernur menegaskan bahwa regulasi terkait ketenteraman dan ketertiban umum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Sementara itu, Ranperda mengenai insentif investasi disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan iklim investasi di Kepri, yang belakangan mengalami penurunan dalam peringkat nasional.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Zulhairi, beserta tim perancang peraturan perundang-undangan. Selain itu, turut hadir sejumlah pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan masukan terhadap ranperda yang diajukan.
Dengan penyampaian dua ranperda ini, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga aturan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.