Tanjungpinang, 28 April 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) Edison Manik didampingi Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Kepri Siska Sukmawaty sosialisasikan Layanan Kekayaan Intelektual melalui Siaran Dialog Kepri Menyapa yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Kepri. Sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025.
Edison Manik menjelaskan bahwa Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day diperingati setiap tanggal 26 April. Penetapan hari ini berasal dari keputusan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) pada tahun 2000, sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong inovasi dan kreativitas global. Tanggal 26 April dipilih karena bertepatan dengan tanggal berlakunya Konvensi WIPO pada tahun 1970, yang menandai berdirinya organisasi tersebut sebagai badan khusus PBB yang menangani isu-isu kekayaan intelektual di seluruh dunia. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat internasional tentang bagaimana paten, merek dagang, desain industri, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi, budaya, serta kemajuan teknologi dan seni.
“Kanwil Kemenkum Kepri berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya Kekayaan Intelektual. Dengan banyaknya masyarakat yang dilindungi Kekayaan Intelektualnya yang secara tidak langsung dapat meningkatkan investasi dan menumbuhkan ekonomi didaerah tersebut”tambahnya.
Selain menyebarluaskan Kekayaan Intelektual melalui media sosial, penyuluhan, dan event-event yang mengundang masyarakat luas, Kanwil Kemenkum Kepri juga mempunyai Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) yang turut memberikan pemahaman terkait kekayaan intelektual kepada murid-murid disekolah maupun langsung ke UMKM didaerah. Siska Sukmawaty sebagai RUKI menjelaskan bahwa kekayaan itu bukan hanya tanah, rumah, ataupun mobil tetapi setiap orang memiliki peluang yang sama untuk memiliki kekayaan intelektual dari hasil karya sendiri. Kekayaan intelektual terdiri dari beberapa jenis yaitu merek, paten, cipta, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
Di Kepri sendiri, tahun 2023 jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual mencapai 2.468 Kekayaan Intelektual dan pada 2024 pendaftaran Kekayaan Intelektual meningkat menjadi 2.815 permohonan Kekayaan Intelektual. Sedangkan untuk tahun 2025 tercatat 430 pendaftaran Kekayaan Intelektual. Di Kepri juga terdapat 2 indikasi Geografis yang merupakan produk khas daerah yaitu Sagu Lingga dan Salak Sari Intan. Dengan dilindunginya indikasi geografis pada suatu daerah, produk indikasi geografi memiliki beberapa keuntungan antaralain daerah lain tidak bisa mengklaim produk tersebut dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Mengakhiri siaran dialog Kepri Menyapa, Edison Manik mengingatkan agar setiap UMKM atau individu segera mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya agar terlindungi dari permasalahan-permasalahan hukum kedepannya. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Kantor Wilayah ataupun langsung mengunjungi situs https://www.dgip.go.id/ ataupun untuk melihat terkait merek yang sudah didaftarkan dapat mengunjungi situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.