Tanjungpinang, 28 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung secara hybrid, yakni bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Edison Manik, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi, jajaran Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum, serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan kepada pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian IRH tahun 2025. Sebagai sekretariat wilayah, Kanwil Kemenkum Kepri memiliki peran strategis dalam memfasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyusun data dukung penilaian sesuai variabel dan indikator yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua Pelaksana IRH Provinsi Kepri menyampaikan beberapa permasalahan yang masih ditemui dalam pelaksanaan IRH, di antaranya pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Prolegda dan prosedur harmonisasi, kurangnya kelengkapan dokumen permohonan harmonisasi Raperda dari DPRD, belum meratanya penempatan fungsional perancang perundang-undangan di daerah, serta pengelolaan JDIH yang belum sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Peraturan Perundang-Undangan dan Pembentukan Hukum Badan Strategis Kebijakan Hukum Junarlis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan IRH merupakan bagian integral dari Reformasi Birokrasi yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan investasi, sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Pemerintah. Pelaksanaan IRH juga mendorong terwujudnya penyederhanaan regulasi serta peningkatan partisipasi publik dalam proses hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Risma Sari selaku Analis Hukum Madya dari Badan Strategis Kebijakan Hukum. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan pentingnya peran aktif Kantor Wilayah dalam melakukan koordinasi dan verifikasi data dari pemerintah daerah. Pada penilaian tahun 2024, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri telah mengikuti IRH, dengan Kota Tanjungpinang berhasil meraih predikat Istimewa. Menutup pemaparannya, Ibu Risma memberikan tips agar penilaian IRH tahun 2025 dapat lebih optimal, yaitu melalui perencanaan matang, kerja sama lintas sektor, pembangunan tim yang solid, serta sikap positif dalam menghadapi dinamika kebijakan hukum di daerah. Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan sesuai dengan agenda, serta diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Hukum dalam pelayanan publik di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.