
Tanjungpinang, 30 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pelantikan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2025–2028 yang digelar secara hybrid dan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat integritas dan profesionalisme jabatan notaris di seluruh wilayah Indonesia.
Pelantikan diikuti secara daring dari Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Kepri, yang turut dihadiri para pejabat struktural, unsur notaris, serta akademisi yang tergabung dalam keanggotaan MKNW Kepulauan Riau.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menegaskan bahwa profesi notaris bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah besar yang memikul tanggung jawab hukum dan moral kepada masyarakat.
“Setiap akta yang dibuat notaris mengandung konsekuensi hukum dan moral. Karena itu, integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan profesi. Tanpa integritas, keahlian hukum akan kehilangan maknanya,” tegas Widodo.
Dirjen Widodo juga menekankan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris. MKN bukan hanya lembaga administratif, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga etika dan profesionalisme di bidang kenotariatan.
Melalui MKN, setiap proses pemeriksaan terhadap notaris dilakukan secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam konteks penegakan hukum, MKN berperan memberikan persetujuan terhadap pemanggilan atau pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum, guna memastikan prosedur berjalan sesuai mekanisme yang benar tanpa mengabaikan prinsip perlindungan profesi.
Dirjen Widodo mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap notaris bukan berarti kekebalan hukum. MKN harus tetap tegas dan berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam memberikan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan akademisi dalam keanggotaan MKNW. Menurutnya, sinergi antarunsur ini penting agar ada pemahaman yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan profesi notaris sebagai pejabat umum.
“Dengan keterlibatan APH dan akademisi, diharapkan akan terbangun kolaborasi yang solid dan pemahaman bersama bahwa akta notaris memiliki kekhususan hukum yang harus dijaga kerahasiaannya,” jelasnya.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Kepri untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pembinaan dan pengawasan profesi notaris di wilayah Kepulauan Riau. Melalui peran aktif MKNW, diharapkan marwah dan integritas profesi notaris semakin terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum semakin meningkat.
Dengan semangat baru periode 2025–2028, MKNW Kepulauan Riau diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga etika profesi, memperkuat pengawasan, dan menegakkan integritas notaris di wilayah ini. Kegiatan ini menandai langkah konkret Kementerian Hukum dalam mewujudkan sistem pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berintegritas tinggi.






