Tanjungpinang, 30 Oktober 2025 — Kanwil Kemenkum Kepri menggelar rapat koordinasi pembahasan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kepulauan Riau, serta beberapa perguruan tinggi di wilayah Kepri.
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Nurmansyah, didampingi oleh Pranata Humas Ahli Muda, Harry Maivi Azwar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryk Sembadha, bersama tim Kanwil Kemenkum Kepri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh arahan dan penyelarasan dari Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama agar rancangan dokumen kerja sama sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas dan kebijakan kelembagaan Kementerian Hukum.
Fokus pertama pembahasan diarahkan pada draft Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau mengenai Peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kriya, Wastra, dan Fashion di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sesi ini, diperoleh sejumlah masukan substantif terkait penyempurnaan redaksi, penggunaan diksi dan huruf kapital, serta penyesuaian penyebutan pihak-pihak dalam naskah kerja sama. Selain itu, disepakati perubahan bentuk kerja sama dari Nota Kesepahaman menjadi Perjanjian Kerja Sama guna memperkuat aspek pelaksanaan dan akuntabilitas kegiatan di lapangan.
Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada draft Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan beberapa perguruan tinggi di Kepri tentang Fasilitasi Pelayanan Hukum dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Masukan dari Biro Hukum dan pihak kampus meliputi penambahan dasar hukum, pembubuhan gelar akademik bagi para penandatangan, serta penyempurnaan redaksi agar selaras dengan ketentuan internal masing-masing pihak.
Rapat ditutup dengan arahan dari Biro Hukum yang menegaskan bahwa "draft akhir perlu diparaf oleh pejabat satu tingkat di bawah penandatangan sebelum ditandatangani secara resmi. Apabila pimpinan berhalangan hadir, penandatanganan dapat dilakukan secara daring, sementara pejabat pengganti hanya dapat memberikan paraf simbolis, bukan tanda tangan resmi."
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk memperluas kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual, meningkatkan kapasitas hukum masyarakat, serta mendorong pengembangan inovasi berbasis akademik di Kepulauan Riau. Bersama, kita lindungi karya dan dorong kreativitas anak bangsa!





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

