
Tanjungpinang, 30 Oktober 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum mengikuti kegiatan Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (Fokus Hukum) yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Diskusi yang diikuti dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kepri ini mengangkat tema krusial: “Mengurangi Hambatan Regulasi, Memperkuat Fondasi Investasi Nasional.”
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Fokus Hukum adalah kegiatan rutin baru yang bertujuan meningkatkan kapasitas Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Hukum. Pemilihan tema ini didasari oleh perhatian utama Presiden dan Menteri Hukum untuk memastikan tidak ada hambatan regulasi dan tata kelola yang menghambat kemudahan investasi di Indonesia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPHN, Min Usihen. Beliau menyampaikan bahwa dari analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan BPHN sejak 2019, ditemukan anomali berupa sejumlah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan justru menimbulkan ketidakpastian, bahkan menjadi hambatan dalam investasi.
Dalam konteks ini, Kepala BPHN menegaskan, JFT Analis Hukum memiliki peran strategis untuk mendiagnosis dan memberikan rekomendasi atas permasalahan hukum yang ada. Beliau menyoroti potensi besar dari 2.503 Analis Hukum yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga, baik pusat maupun daerah, untuk menata regulasi demi memperkuat fondasi investasi nasional.
Diskusi ini menghadirkan narasumber utama Aria Suyudi (Ketua Sekolah Tinggi Jentera Indonesia) dan Riyatno (Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM) dan dipandu oleh Prita Laura. Partisipasi Kanwil Kemenkum Kepri dalam forum ini memperkuat komitmen untuk terus mendukung penataan regulasi yang pro-investasi.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

