Batam, 31 Oktober 2025 – Kanwil Kemenkum Kepri terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (PP-TPPO) di Kepulauan Riau.
Melalui keikutsertaannya dalam Rapat Analisis dan Evaluasi Gugus Tugas Daerah PP-TPPO yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kanwil Kemenkum Kepri berperan aktif mendorong pembentukan produk hukum daerah yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga, memaparkan tiga langkah penting yang tengah disiapkan, yaitu penyusunan pedoman teknis kerja antar gugus tugas, serta penyusunan SOP untuk penanganan repatriasi dan kerja sama antar pihak terkait.
Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Gugus Tugas Daerah PP-TPPO yang berharap agar Kanwil Kemenkum Kepri dapat memfasilitasi lahirnya regulasi daerah baru sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam memberantas perdagangan orang di Kepri.
Langkah konkret ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kanwil Kemenkum Kepri sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berisiko menjadi korban TPPO.