Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Perkuat Kepastian Hukum Pajak Daerah, Kanwil Kemenkum Kepri Gelar Harmonisasi Dua Rancangan Perwako Tanjungpinang

IMG_8917.JPG

Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kualitas regulasi daerah melalui kegiatan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Zulhairi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Rapat ini membahas dua rancangan penting, yakni Rancangan Perwako tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah serta Rancangan Perwako tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri dari Kelompok Kerja (Pokja) 2.

Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan pentingnya keterlibatan pejabat pemrakarsa secara langsung dalam proses harmonisasi sebagai bentuk keseriusan sekaligus untuk mempercepat proses pengambilan keputusan atas masukan terhadap rancangan. “Kehadiran pemrakarsa bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian krusial dari upaya bersama menciptakan peraturan yang tepat sasaran dan sesuai asas hukum,” tegas Zulhairi.

Harmonisasi berjalan dalam dua sesi. Pada sesi pertama yang membahas Rancangan Perwako tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Pokja 2 memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya menyarankan penghapusan Pasal 88 ayat (2) huruf j karena dianggap tidak relevan sebagai pendelegasian, serta meminta uraian yang lebih jelas dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h terkait objek pajak.

Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Perwako tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Tim Kanwil menekankan pentingnya kesesuaian materi muatan dengan Pasal 88 ayat (2) Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa saran juga diberikan terhadap bagian pembetulan dan pembatalan, demi menjaga kepastian hukum dan sinkronisasi norma antar peraturan.

Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh perwakilan pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum Kepri sebagai bentuk kesepakatan terhadap hasil pembahasan bersama.

Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan peran aktifnya dalam mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan