Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum bersama sembilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 14 April 2025, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan menjadi salah satu bagian dari program prioritas nasional dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa kehadiran sembilan OBH, termasuk tiga di antaranya yang baru terakreditasi, menjadi energi baru dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kepri.
“Program bantuan hukum kini dapat diakses masyarakat di Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Bintan. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan,” ujar Edison.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi, mendorong agar seluruh OBH terus menjaga kualitas layanan, menjunjung tinggi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan masing-masing organisasi, serta aktif dalam melakukan edukasi hukum kepada masyarakat.
Usai penandatanganan kontrak, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi strategis antara Kepala Kantor Wilayah, Panitia Pengawas Daerah, dan para Direktur OBH. Diskusi tersebut membahas berbagai hal penting seperti perluasan wilayah jangkauan bantuan hukum, pembinaan paralegal kadarkum, serta pelaksanaan penilaian Peacemaker Justice Awards.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi dan penandatanganan kontrak ini, diharapkan kolaborasi antara Kanwil dan OBH semakin memperkuat peran negara dalam memastikan keadilan hadir bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang rentan secara ekonomi dan sosial.