Tanjungpinang – Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat sinergi kelembagaan melalui Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rabu (24/12). Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pembangunan infrastruktur dan investasi di Kota Tanjungpinang.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Oki Wahju Budijanto, menyampaikan bahwa harmonisasi ini sangat krusial karena setiap produk hukum yang diundangkan bersifat mengikat publik. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang yaitu Dr. Rusli, M.Eng menyebutkan bahwa Peraturan Wali Kota tentang RDTR adalah solusi atas keraguan investor yang selama ini menanti kejelasan perizinan di lapangan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri memberikan catatan penting agar materi muatan Peraturan Wali Kota tentang RDTR selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Harmonisasi ini berhasil mencapai kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan akhir, sehingga RDTR Tanjungpinang segera memiliki legalitas kuat sebagai panduan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Kegiatan Harmonisasi ini sekaligus merupakan bentuk nyata dukungan Kanwil Kemenkum Kepri terhadap pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kepulauan Riau.



