
JAKARTA - Tokoh fiksi ikonik kerap menjadi elemen utama yang membuat seorang pencipta dikenal, diakui, dan memiliki posisi strategis dalam ekosistem industri kreatif. Karakter fiksi yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari cerita, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum.
Untuk mencegah pengambilan, peniruan, atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, pencipta perlu memastikan tokoh fiksi yang diciptakan memperoleh pelindungan hukum sejak awal. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mencatatkan tokoh karakter fiksi sebagai hak cipta agar pencipta memiliki bukti awal kepemilikan yang sah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelindungan karakter fiksi memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, serta mencakup karya seni rupa seperti gambar dan ilustrasi yang dapat merepresentasikan tokoh fiksi.
“Tokoh fiksi yang divisualisasikan dan memiliki ciri khas merupakan hasil kreativitas pencipta yang dapat dicatatkan hak ciptanya sebagai seni gambar atau seni visual lainnya (lukisan, patung), sehingga pencipta memiliki bukti awal kepemilikan yang sah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Januari 2026.
Pencatatan hak cipta atas tokoh fiksi memberikan kepastian hukum bagi pencipta apabila di kemudian hari terjadi klaim sepihak atau pemanfaatan tanpa izin. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pencatatan ciptaan berfungsi sebagai alat bukti awal kepemilikan, meskipun bukan syarat lahirnya hak cipta itu sendiri .
Selain sebagai instrumen pelindungan, pencatatan karakter fiksi juga menjadi fondasi penting untuk pengembangan kekayaan intelektual ke tahap selanjutnya. Karakter yang telah tercatat dapat dimanfaatkan secara sah melalui lisensi, adaptasi lintas media, maupun kerja sama komersial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu diingat, pencatatan hak cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas atau apresiasi publik terhadap karya. Sebaliknya, langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara akses masyarakat terhadap karya dan hak pencipta atas pengakuan serta manfaat ekonomi dari hasil kreativitasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hak Cipta,” pungkas Agung.
DJKI terus mengimbau para penulis, ilustrator, komikus, animator, dan pelaku industri kreatif lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan mencatatkan tokoh fiksi yang diciptakan, pencipta dapat memastikan bahwa karakter yang lahir dari imajinasinya tetap diakui, dihormati, dan memberikan manfaat jangka panjang secara berkelanjutan.
Pelindungan hak cipta seperti gambar dan lukisan berlaku selama seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu kurang dari lima menit melalui POP HC (hakcipta.dgip.go.id).



