Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Akselerasi Inovasi Kampus, Kanwil Kemenkum Kepri Hadirkan Layanan "Paten One Stop Service" bagi Perguruan Tinggi

perkuat_branding_KI-01.jpeg

Tanjungpinang, 10 Februari 2026 – Dalam upaya mentransformasi hasil riset menjadi aset bernilai ekonomi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk Penguatan Branding Wilayah melalui Kekayaan Intelektual dengan tema “Paten One Stop Service Bagi Perguruan Tinggi”. Bertempat di Meeting Room Hotel CK Tanjungpinang, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para akademisi se-Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan untuk mendalami ekosistem paten. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum membuka acara dengan menegaskan bahwa paten bukan sekadar sertifikat, melainkan instrumen utama pembangunan berbasis inovasi yang akan memperkuat daya saing Kepulauan Riau sebagai wilayah inovatif di beranda depan maritim Indonesia.

Sesi edukasi dimulai dengan paparan teknis dari Prof. Dr. Lily Viruly dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, yang mengupas tuntas mengenai kriteria invensi yang layak mendapatkan hak eksklusif negara. Beliau menekankan bahwa sebuah karya harus memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri agar tidak kehilangan potensi strategisnya. Ketelitian dalam pemenuhan persyaratan formal dan substantif melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi kunci mutlak, sebab kesalahan kecil dalam administrasi atau spesifikasi dapat menyebabkan invensi tersebut kehilangan perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh sang inventor.

Melengkapi aspek legalitas, Agung Wiryono selaku Pemeriksa Paten Madya DJKI membedah teknik penyusunan spesifikasi paten atau drafting patent. Ia menekankan bahwa "klaim" adalah jantung dari perlindungan hukum paten, sehingga harus ditulis dengan bahasa hukum yang objektif, terukur, dan bebas dari istilah subjektif maupun bahasa promosi. Setiap fakta teknis harus diterjemahkan secara akurat ke dalam deskripsi yang konsisten agar jangkauan perlindungan invensi menjadi optimal. Menurutnya, ketepatan penyusunan dokumen sejak tahap awal adalah faktor penentu apakah sebuah inovasi mampu bertahan dari tantangan hukum dan memiliki nilai tawar bagi calon investor di masa depan.

Kegiatan berlangsung sangat dinamis dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta yang menggali berbagai strategi pendaftaran invensi kampus. Untuk memberikan solusi nyata di tempat, Kanwil Kemenkum Kepri juga menghadirkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIP Clinic), yang memungkinkan para peserta melakukan konsultasi langsung mengenai permohonan kekayaan intelektual mereka. Melalui skema "One Stop Service" ini, diharapkan seluruh potensi intelektual dari sivitas akademika di wilayah Kepulauan Riau tidak hanya berhenti di meja penelitian, tetapi dapat segera diproteksi dan dikomersialisasikan demi kemajuan ekonomi nasional.

perkuat_branding_KI-02.jpegperkuat_branding_KI-03.jpegperkuat_branding_KI-04.jpegperkuat_branding_KI-05.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI