Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Inventarisasi Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T ) Wilayah Kepri di Aula Ismail Saleh, Selasa (9/12/2025). Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, Antony Saputra dan Tim Asistensi daerah yang beranggotakan unsur dari intansi tingkat daerah.
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kepri, Kelik Assimi Trianto, dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, Antony Saputra.
Berdasarkan PMK Nomor 62/PMK.06/2020, penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa, Dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga Atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah, atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.
Saat ini, di Provinsi Kepulauan Riau, tercatat masih ada 13 unit ABMA/T yang belum selesai status hukumnya. Aset-aset tersebut tersebar di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.
Rapat koordinasi ini berfokus pada inventarisasi bersama untuk pemutakhiran data ABMA/T secara detail, meliputi nama aset, lokasi, penggunaan, pihak yang menguasai, kondisi aset, dan posisi hukumnya.
Kantor Wilayah berkomitmen mendukung penuh Tim Asistensi Daerah dan Kanwil DJKN dalam pemutakhiran data yang akurat. Hal ini krusial untuk memastikan kepastian hukum aset-aset tersebut, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas Barang Milik Negara yang tercatat dalam neraca Pemerintah Pusat.



