Tanjungpinang-, 22 Januari 2025. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU Rorif Desvyati, menerima perwakilan Pengwil INI dan Pengda INI se-Kepri yang berjumlah dua puluh orang, dalam rangka silaturahmi para pengurus sekaligus audiensi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi profesi Notaris di Provinsi Kepri serta dinamika dalam pelaksanaan jabatan Notaris.
Bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Hukum Kepri, dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa poin arahan kepada Pengwil dan Pengda INI se-Kepri mulai dari bagaimana dengan telah ditetapkannya keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 tanggal 16 Januari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI, maka sudah semestinya seluruh Notaris di Provinsi Kepri ini tidak ada lagi yang terpecah belah.
“Semua kekuatan haruslah bersatu padu, berkonsolidasi dan kembali fokus dalam mengurusi dan melindungi seluruh anggotanya sesuai amanah yang diberikan kepada para pengurus. Baik Pengwil maupun Pengda jadilah 'rumah' bagi 244 orang Notaris di Provinsi Kepri ini, tanpa memandang perbedaan apapun lagi.” Tuturnya.
Kemudian beliau berharap Pengwil dan Pengda INI Kepri dapat mengambil peran yang lebih optimal membangun sinergitas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
“Tahun ini akan kembali digelar pengisian kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi seluruh Notaris dalam rangka mengukur tingkat risiko Notaris. Kesadaran dan kepatuhan Notaris mengisi kuisioner dan menerapkan PMPJ dalam pelaksanaan tugas kenotariatan seharusnya adalah hal yang mutlak, bukan semata-mata dilakukan karena adanya sanksi pemblokiran akun bagi yang tidak mengisi kuisioner dimaksud.” Jelasnya.
Selanjutnya beliau pun mengunkapkan perlu adanya pembenahan dalam program magang Notaris, salah satunya dengan memperhatikan kinerja Notaris-Notaris yang menerima magang calon Notaris. Terakhir beliau mengingatkan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan MKNW periode 2022-2025, dihimbau kepada Pengwil untuk mempersiapkan usulan nama-nama calon anggota MKNW dari unsur Notaris.
Kegiatan pun ditutup dengan diskusi antara perwakilan dari pimpinan Pengwil dan Pengda INI Kepri dengan menyampaikan masukan maupun saran kepada Kantor Wilayah Hukum Kepulauan Riau.