Tanjungpinang, 26 Mei 2025 - Audiensi dan Koordinasi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kepulauan Riau Riki Rionaldi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga serta Elizabeth selaku Ketua Pengurus Daerah Notaris Kota Tanjungpinang. Adapun maksud dan tujuan dari audiensi ini adalah untuk Mempercepat Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Kendala-kendala yang di hadapi dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa data yang telah di terima per tanggal 26 Mei 2025 pukul 09.00 WIB sebanyak 10 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum di Provinsi Kepulauan Riau dari 419 Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Kepri, selebihnya masih dalam proses pesan nama koperasi dan masih dalam tahap musyawarah dan pembuatan akta notaris. Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menambahkan bahwa target Kementerian Hukum sampai tanggal 20 Juni 2025 seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau harus seratus persen. Terdapat beberapa fokus pembahasan yang menjadi kendala saat ini bagi Notaris dalam pengesahan Badan Hukumnya diantaranya adalah tidak adanya Notaris yang NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) di Kabupaten Lingga sehingga sampai pada saat ini masih ditangani oleh Notaris Kota Tanjungpinang mengingat letak geografis Kabupaten Lingga yang jauh dari Kota Tanjungpinang mengakibatkan pengumpulan dokumen-dokumen pendirian Koperasi masih terhambat dan berkas- berkas yang di ajukan ke Notaris masih banyak yg kurang sehingga memperlambat Notaris dalam mengesahkan Badan Hukum.
Selain permasalahan diatas juga ditemukan beberapa dokumen-dokumen dinyatakan lengkap selanjutnya terkendala oleh penandatangan oleh para pendiri dalam minuta Akta Notaris. Mengingat Desa/Kelurahan di Kabupten Lingga terbanyak di Provinsi Kepulauan Riau dan jarak yang cukup jauh. Dari hasil diskusi bersama, Elizabeth selaku Ketua Pengurus Daerah Notaris Kota Tanjungpinang memberikan saran dan masukkan terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terhadap kendala-kendala yang di hadapi saat ini. Mulai dari pihak Kelurahan atau pendiri Koperasi dapat mengirimkan dokumen melalui Portable Document Format (PDF) terlebih dahulu ke Notaris untuk diperiksa kelengakapan dokumen pendirian, agar penandatanganan minuta akta diperbolehkan pemberian kuasa terhadap dua atau tiga orang perwakilan, mengingat jarak antar kabupaten di Kepulauan Riau yang jauh serta diadakan musyawarah Desa/Kelurahan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih agar setiap peserta yang hadir dimintakan Kartu Tanda Penduduk untuk kelengkapan dokumen-dokumen pendirian Koperasi.
Kemudian Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kepulauan Riau Riki Rionaldi menanggapi terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris. Untuk tindaklanjut terkait permasalahan ini Kepala Dinas menyampaikan bahwa target dari Dinas Koperasi Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan 31 mei 2025 seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi kepulauan Riau sudah harus selesai melaksanakan musyawarah Desa/Kelurahan. Khusus Kabupaten Lingga Kepala Dinas akan menjadwalkan turun langsung ke Kabupaten Lingga berkolaborasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Notaris untuk memproses secara langsung pengesahan badan hukum Koperasi yang berada di Kabupaten Lingga sehingga Kantor Wilayah kementerian Hukum juga dapat memenuhi target seratus persen dalam Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah di Instruksikan oleh Presiden sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.



