
Tanjungpinang, 5 Januari 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, bersama pimpinan tinggi pratama dan jajaran kantor wilayah mengikuti pernyataan pers pemerintah terkait keberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana secara virtual, Senin (5/1). Kegiatan ini bertujuan meluruskan persepsi publik terkait implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru.
Pernyataan pers disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, didampingi Wakil Menteri Hukum, Sekretaris Jenderal, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan. Menteri Hukum menjelaskan bahwa terdapat 3 isu krusial dalam UU KUHP dan 12 isu krusial dalam UU KUHAP yang menjadi fokus utama.
"Pembaruan ini mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) serta membangun sistem peradilan pidana yang bermartabat," tegas Menteri Hukum. Beliau juga menambahkan bahwa UU Penyesuaian Pidana berfungsi mengintegrasikan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan agar lebih harmonis.
Wakil Menteri Hukum selaku Ketua Tim Penyusunan menekankan bahwa regulasi ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi. Momentum ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada hukum peninggalan kolonial Belanda. Penggantian regulasi kolonial merupakan langkah strategis untuk membangun hukum nasional yang mandiri, humanis, dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan HAM secara seimbang.
Kegiatan yang diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama pers ini diharapkan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat dalam memahami transisi besar sistem hukum di Indonesia. Kanwil Kementerian Hukum Kepri berkomitmen penuh untuk mengawal sosialisasi dan implementasi regulasi ini di wilayah Kepulauan Riau demi mewujudkan keadilan yang merata.



