KARIMUN, 5 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Perseroan Perorangan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Karimun. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam memperluas akses keadilan serta membekali warga binaan dengan pemahaman hukum dan kewirausahaan sebagai persiapan reintegrasi sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, hadir langsung sebagai pemateri utama. Dalam paparannya yang bertajuk “Perluasan Akses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu dengan Bantuan Hukum”, beliau menjelaskan secara rinci mengenai hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Materi mencakup tujuan pemberian bantuan hukum, perbedaan layanan litigasi dan non-litigasi, serta mekanisme pengajuan permohonan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Melengkapi aspek hukum tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, memaparkan materi mengenai Perseroan Perorangan. Beliau menekankan bahwa pengenalan entitas hukum ini sangat krusial bagi warga binaan sebagai bekal untuk memulai usaha yang sah secara hukum setelah masa pidana berakhir. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi dan mencegah residivisme.
Selanjutnya, penjelasan teknis mengenai proses pendaftaran Perseroan Perorangan disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rorif Desvyati. Melalui simulasi aplikasi AHU Online, peserta diberikan gambaran betapa mudahnya mendirikan badan hukum dengan biaya terjangkau dan proses yang serba digital, sehingga memangkas birokrasi yang rumit. Kegiatan yang diikuti dengan antusias oleh para warga binaan, tahanan, serta pegawai Rutan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan produktif, sekaligus memperkuat peran Kementerian dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif tanpa terkecuali.






