TANJUNG PINANG, 4 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Internalisasi Manajemen Risiko Tahun 2026. Bertempat di Aula “Ismail Saleh”, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto serta dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko beserta jajaran Ketua Tim Kerja pada Kantor Wilayah.
Manajemen risiko dipandang sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penerapan manajemen risiko yang efektif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengelolaan kinerja yang terukur, serta penguatan akuntabilitas dan pengawasan internal di lingkungan kementerian. Hadir sebagai narasumber, Febriyanti dan Risma Apriyanti dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Dalam paparannya, narasumber mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum terbaru, serta memberikan penjelasan mendalam mengenai proses manajemen risiko yang mencakup identifikasi, analisis, hingga mitigasi risiko yang berpotensi muncul dari sisi internal maupun eksternal.
Dalam sesi teknis, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kepri meminta narasumber untuk melakukan reviu langsung terhadap matriks manajemen risiko yang telah disusun oleh tim kantor wilayah. Langkah ini diambil guna mendapatkan masukan perbaikan yang konkret agar matriks tersebut dapat menjadi panduan yang akurat dalam mengantisipasi kendala pencapaian target organisasi sepanjang tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pegawai akan pentingnya budaya sadar risiko. Dengan manajemen risiko yang terstruktur, Kanwil Kemenkum Kepri optimis dapat meminimalisir hambatan kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum.




