
Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai salah satu kunci penguatan ekonomi daerah. Bersama Pemerintah Kabupaten Karimun, kegiatan Sosialisasi Menggali Potensi Kekayaan Intelektual digelar di Kantor Bupati Karimun sebagai langkah nyata memetakan dan mengamankan potensi lokal.
Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi langsung pusat dan daerah untuk mengidentifikasi serta memfasilitasi perlindungan berbagai potensi KI. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, bersama Bupati Karimun, Ir. Iskandarsyah.
Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa Kekayaan Intelektual bukan hanya urusan hukum, tetapi aset strategis yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi masyarakat. Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar potensi KI dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
Fokus pembahasan meliputi penguatan merek kolektif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendukung produk UMKM, pengembangan One Village One Brand (OVOB), perlindungan karya kreatif di desa wisata, hingga pendataan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya. Termasuk juga pendataan hak cipta lagu daerah guna melindungi hak moral dan ekonomi para pencipta.
Pemkab Karimun menyambut baik langkah ini dan berkomitmen meningkatkan kesadaran UMKM, komunitas kreatif, dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berkelanjutan.




Melalui kolaborasi ini, potensi intelektual daerah diharapkan semakin terlindungi secara hukum, bernilai ekonomi, dan mampu memperkuat ekosistem UMKM serta pelaku seni budaya di Karimun.



