Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti sosialisasi virtual mengenai Surat Edaran Menteri Hukum Nomor: M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan, Rabu (4/2). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU ini diikuti guna memastikan seluruh proses layanan pewarganegaraan di wilayah Kepulauan Riau berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi.
Direktur Tata Negara, Dr. Dulyono, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya verifikasi yang cermat dan teliti dalam menangani setiap permohonan. Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Kewarganegaraan, Backy Krisnayuda, memaparkan adanya poin-poin tambahan persyaratan untuk Naturalisasi berdasarkan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006. Persyaratan baru tersebut meliputi data perlintasan keimigrasian, SKCK dari otoritas negara asal yang dilegalisir, hingga bukti lapor SPT Pajak WNA yang disahkan instansi berwenang.
Dalam sesi diskusi, Kanwil Kemenkum Kepri yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik memberikan masukan strategis berdasarkan pengalaman lapangan di wilayah perbatasan. Mengingat proses perolehan data perlintasan keimigrasian seringkali melalui tahapan yang panjang, Kanwil Kepri menyarankan perlunya Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mempermudah akses data perlintasan tersebut secara resmi dan efisien.
Kebijakan terbaru ini mewajibkan seluruh Kantor Wilayah untuk lebih memperketat uji data dan validasi dokumen guna meminimalisir kesalahan administratif. Hal ini krusial untuk menjamin bahwa setiap pemberian status kewarganegaraan telah memenuhi aspek kepastian hukum dan kedaulatan negara.






