
Karimun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus berupaya mengakselerasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dengan menyasar berbagai sektor di Kabupaten Karimun. Selama tiga hari (4-6 Februari 2026), tim Bidang Pelayanan KI melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah dan jajaran pemasyarakatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi KI yang ada di wilayah kepulauan, mulai dari merek kolektif koperasi, produk ekonomi kreatif, hingga hasil karya warga binaan di Rutan Karimun. "Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi dan karya, baik yang dihasilkan oleh masyarakat umum maupun warga binaan, mendapatkan perlindungan hukum yang sah," ujarnya.

Dalam kunjungannya ke Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata Karimun, tim menekankan pentingnya merek kolektif bagi koperasi seperti Koperasi Merah Putih agar memiliki daya saing yang lebih kuat. Selain itu, pemerintah daerah menyambut baik rencana kolaborasi pendampingan bagi pelaku UMKM untuk mempermudah proses pendaftaran hak cipta dan merek produk lokal unggulan.
Tidak hanya sektor usaha, kreativitas warga binaan di Rutan Kelas IIB Karimun juga menjadi sorotan. Berbagai produk kerajinan yang dihasilkan selama masa pembinaan akan didorong untuk didaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa bangga serta nilai ekonomi lebih bagi para warga binaan. Melalui langkah "jemput bola" ini, Kanwil Kemenkum Kepri optimistis jumlah pendaftaran KI di wilayah Kepulauan Riau akan terus meningkat secara signifikan.





