
Karimun – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri), Edison Manik, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Kamis (05/02/2026). Kunjungan ini difokuskan pada penguatan akses bantuan hukum bagi warga binaan dan masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Karimun.
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, Kakanwil disambut hangat oleh Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadi Wijaya serta Kabid Layanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pas Kepri, Encup Supriadi.
Dalam dialognya, Edison Manik menekankan pentingnya implementasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh bersifat diskriminatif. "Setiap warga negara, terutama yang kurang mampu secara ekonomi, memiliki hak konstitusional untuk didampingi oleh pemberi bantuan hukum yang terakreditasi secara cuma-cuma," ujar Edison.

Kakanwil juga menambahkan bahwa letak geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari banyak pulau bukan menjadi penghalang bagi negara untuk hadir. Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk menjangkau setiap individu yang membutuhkan kepastian hukum. Layanan bantuan hukum ini mencakup perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara sebagai bentuk nyata perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan di Rutan Karimun memahami hak-hak mereka dan mendapatkan akses informasi hukum yang memadai melalui sinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bermitra dengan kami," pungkasnya.




