Dompak (Kamis/30 Januari 2025),- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus mensosialisasikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara luas. Kepala Kantor Wilayah Edison Manik hadir secara langsung sebagai narasumber dalam program “ Dialog Kepri Gemilang” TVRI Kepulauan Riau membahas berbagai hal terkait program Pelayanan Hukum dimana saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah terbagi menjadi 3 Kementerian yaitu; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
Dalam wawancara yang dipandu oleh presenter TVRI Kepulauan Riau Asa Marsita , Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Edison Manik menanggapi beberapa pertanyaan terkait program pelayanan hukum apa saja yang ada di Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Secara lugas Kakanwil menjelaskan bahwa secara garis besar ada beberapa program unggulan pelayanan hukum yang telah dilaksanakan dengan harapan program-program ini dapat meningkatkan kesadaraan hukum bagi masyarakat serta mampu memberikan rasa keadilan yang merata dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
“ Program-program pelayanan hukum di Kanwil Hukum Kepulauan Riau diantaranya adalah Layanan Hukum Gratis, Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum, Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual, serta Pengawasan dan Pembinaan Notaris” , ujar kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa Pelayanan Administrasi Hukum Umum mencakup pengurusan legalisasi dokumen, notaris, administrasi badan hukum, serta pendaftaran fidusia. Dengan sistem yang semakin terintegrasi secara digital, masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan lebih cepat dan transparan, jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil juga menjelaskan terkait pentingnya menghadirkan kesadaran masyarakat khususnya dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan ekonomi daerah. Produk-produk lokal yang unik dan khas dari masing-masing wilayah dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, baik dalam bentuk hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis, sehingga mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah secara ekonomi.
"Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah daerah bisa memaksimalkan potensi produk lokal dengan pengakuan yang sah secara nasional dan internasional," terang Kakanwil.
Beliau juga menjelaskan peran Kanwil Hukum Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan dan pembinaan notaris, sebagai bagian dari tugas pengawasan, Kanwil Kepulauan Riau perlu memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Pengawasan terhadap notaris penting dilakukan agar notaris dapat menjunjung tinggi martabat jabatannya sedangkan pembinaan dilakukan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas profesi notaris”, ujar kakanwil.
Terakhir beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesediaan TVRI Kepulauan Riau untuk menghadirkan Kanwil Kepulauan Riau dalam program Dialog Kepri Gemilang, dirinya berharap dengan acara ini masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
“ Keberadaan kami selaku Kantor Wilayah Kementerian Hukum didaerah salah satu tujuannya adalah untuk bersama pemerintah daerah untuk membangun daerahnya dan masyarakat yang jika dilihat dari tugas dan fungsi diantaranya adalah Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pelayanan kekayaan Intelektual, pembentukan pembinaan hukum didaerah dan juiga kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat miskin “, terang Kakanwil.
Beliau juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki usaha-usaha di Kepulauan Riau agar segera mendaftarkan merknya dan apabila sudah mendaftarkan agar terus dilakukan perpanjangan dan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan merk, paten, desain industri dan sebagainya agar segera mendaftarkan kek kanwil Kepulauan Riau dan dapat juga melalui situs online www.dgip.go.id yang berada di bawah Direktorat Jenderal kekayaan intelektual Kementerian Hukum.