Batam, 07 Maret 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bobby Briando beserta jajaran melaksanakan audiensi ke Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan terkait kebijakan pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, salah satunya Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah menjelaskan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum yang meliputi pelayanan hak kekayaan intelektual (pencatatan merek, paten, desain industri, hak cipta dsb), peraturan perundang-undangan, dan administrasi hukum umum seperti pengelolaan badan hukum, serta layanan hukum lainnya untuk mendukung kepatuhan hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Topik utama dalam audiensi kali ini salah satunya membahas terkait sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dengan Bank Indonesia (BI) dalam Upaya pengembangan UMKM. Menurut data yang diperoleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, UMKM yang akan naik kelas masih belum aware terhadap pendaftaran mereknya, hal ini ditunjukkan dengan persentasi UMKM yang telah mendaftar merek hanya 30%. Oleh karena itu, penting bagi UMKM yang dibina oleh BI untuk mendaftarkan merek UMKM tersebut agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang sah dan meningkatkan daya saing di pasar. Pendaftaran merek tidak hanya melindungi identitas produk, tetapi juga memberikan jaminan eksklusif atas hak penggunaan merek tersebut. Dengan mendaftarkan merek, UMKM juga dapat mencegah potensi persaingan yang tidak sehat, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Pemerintah dan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Hukum, perlu terus memberikan edukasi dan fasilitasi untuk membantu UMKM dalam proses pendaftaran merek guna mendukung pengembangan usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bobby Briando juga menambahkan, bidang pelayanan kekayaan intelektual siap turun langsung dalam melakukan pendampingan pendaftaran merek. Pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek untuk UMKM dikarenakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah memberikan keistimewaan tersendiri bagi UMKM yang mendaftarkan merek dengan surat rekomendasi UMKM dari dinas terkait, dengan surat rekomendasi tersebut tadinya PNBP pendaftaran menjadi Rp.500.000, dari yang seharusnya Rp.1.800.000 untuk umum.
Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Rony Widijarto menyampaikan bahwa Bank Indonesia memiliki peran dalam pengembangan dan pembinaan UMKM. Sebagaimana pelaksanaan mandat kebijakan makroprudensial khususnya dalam mendorong fungsi intermediasi serta peningkatan akses keuangan. Salah satu program strategis Bank Indonesia dalam kebijakan pengembangan UMKM adalah penyusunan peta jalan UMKM yang disusun oleh Bank Indonesia meliputi 4 tahapan yakni, UMKM potensial, UMKM success/link to market and finance, UMKM go digital, serta UMKM go export.
Rony Widijarto juga menyampaikan terdapat banyak instansi yang memiliki wewenang dalam pembinaan UMKM, Bank Indonesia salah satunya. “Bank Indonesia mendorong UMKM dan ada misi khusus yang berbeda dari instansi lainnya. Pengembangan UMKM dalam Konteks Bank Indonesia dikarenakan inflasi pangan, maka penting untuk mendorong UMKM, dimulai dari merintis usaha, sampai dengan diikutkan pelatihan dan kurasi, sehingga semakin banyak UMKM yang berkembang” ujarnya.
Potensi kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Bank Indonesia sangat besar. Dalam mengembangkan UMKM Bank Indonesia juga memperhatikan sertifikasi UMKM binaannya, seperti pendampingan BPOM, PIRT, NIB, Sertifikat Halal dan lain sebagainya. Terkait sertifikasi merek, tentunya Bank Indonesia menyambut baik kolaborasi ini terkhusus untuk UMKM dipersiapkan go internasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam hal ini dapat turut serta dalam kegiatan BI guna mensosialisasikan terhadap pentingnya perlindungan merek bagi UMKM.