Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Universitas Batam.

Batam, 7 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda beserta tim melaksanakan kegiatan koordinasi serta pendampingan ke Universitas Batam. Kedatangan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau disambut baik oleh Wakil Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Yuanita FD Sidabutar, Sekretaris LPPM,  Raymond beserta Tim LPPM. Wakil Kepala LPPM, mengawali sambutan dengan memperkenalkan anggota tim LPPM yang mulai aktif setelah adanya sosialisasi dan pendampingan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum tahun 2024 lalu. Dampak positif dari peran Kementerian Hukum dirasakan langsung oleh Universitas Batam. Salah satu kemajuan yang tampak adalah Hak Kekayaan Intelektual yang kini berada langsung di bawah LPPM, sehingga pendaftaran HKI di Universitas Batam meningkat, khususnya untuk Hak Cipta. Dengan ini, penting untuk terus menjalin sinergi antara Kementerian Hukum dengan Perguruan Tinggi yang ada di Kepulauan Riau, sehingga perlu adanya pembaruan MoU dikarenakan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum.

Adanya pembaruan MoU ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus memperkuat pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, sebab LPPM Universitas Batam mempunyai peranan yang cukup penting bagi Universitas Batam, karena merupakan Lembaga yang mengkoordinasikan, meningkatkan kuantitas dan kualitas pengembangan ilmu dan penerapan teknologi dalam bentuk pelayanan dan kerjasama dengan masyarakat luas.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menegaskan pentingnya perlindungan KI di Universitas karena perguruan tinggi merupakan pusat inovasi dan riset yang menghasilkan berbagai karya ilmiah, teknologi, dan desain yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan atas Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik tidak hanya melindungi hasil ciptaan mahasiswa dan dosen, tetapi juga memberikan insentif bagi perkembangan lebih lanjut dalam penelitian dan pengembangan. 

“Perlindungan KI juga membuka peluang bagi universitas untuk menjalin kolaborasi dengan industri, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan kontribusi universitas terhadap pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia” tambahnya.

Selain melakukan pendampingan terkait Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga berdiskusi bersama terkait permasalahan yang dihadapi Universitas Batam dalam pelaksanaanya, beberapa permasalahan yang menjadi point utama Tim LPPM Universitas Batam antara lain meliputi biaya pemeliharaan paten untuk universitas dianggap perlu ditinjau lagi, sebab pemanfaatan paten di universitas masih untuk kepentingan pendidikan, bukan skala industri. Penting dibedakan antara dunia industri dengan perguruan tinggi serta diperlukan memperluas jangkauan dan peningkatan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha dan masyarakat.

 

58695165-d63c-4827-9ded-afef32d4a8b2.jpg873c033a-459a-44ae-ab82-55564e09531c.jpgIMG_8648.JPGIMG_8637.JPGIMG_8634.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan